Sebelum mengetahui apa saja barang yang terlarang, mari kita mengenal apa itu lartas terlebih dahulu.
Barang Lartas (Larangan dan/atau Pembatasan) merupakan jenis komoditas yang dilarang dan/atau dibatasi impor maupun ekspornya. Jenis barang yang dilarang/dibatasi ditentukan oleh instansi terkait yang kemudian disampaikan kepada Menteri Keuangan. Beberapa diantaranya adalah Kementerian Perdagangan, BPOM, Kementerian Kesehatan, Bank Indonesia, Badan Pengawas Tenaga Nuklir, POLRI, dan Mabes TNI.
Pembatasan dan atau pelarangan dilakukan untuk beberapa tujuan, seperti barang-barang yang mengancam keamanan nasional atau kepentingan umum. Selain itu, pemberlakuan lartas juga dilakukan untuk melindungi kehidupan manusia, menjaga kesehatan, serta mencegah kerusakan lingkungan dan ekosistem.
Beberapa jenis barang yang dikenakan larangan/pembatasan atas impornya antara lain:
Jenis komoditas yang ekspornya dibatasi/dilarang antara lain:
Yuk balik lagi ke Abang biar bisa kirim barang kamu secepatnya keluar Negeri