Hotline
Kembali ke

Informasi Barang Terlarang

Informasi Barang Terlarang

Apa Itu Lartas

Sebelum mengetahui apa saja barang yang terlarang, mari kita mengenal apa itu lartas terlebih dahulu.
Barang Lartas (Larangan dan/atau Pembatasan) merupakan jenis komoditas yang dilarang dan/atau dibatasi impor maupun ekspornya. Jenis barang yang dilarang/dibatasi ditentukan oleh instansi terkait yang kemudian disampaikan kepada Menteri Keuangan. Beberapa diantaranya adalah Kementerian Perdagangan, BPOM, Kementerian Kesehatan, Bank Indonesia, Badan Pengawas Tenaga Nuklir, POLRI, dan Mabes TNI.

Pembatasan dan atau pelarangan dilakukan untuk beberapa tujuan, seperti barang-barang yang mengancam keamanan nasional atau kepentingan umum. Selain itu, pemberlakuan lartas juga dilakukan untuk melindungi kehidupan manusia, menjaga kesehatan, serta mencegah kerusakan lingkungan dan ekosistem.

Contoh Jenis Barang Lartas

Beberapa jenis barang yang dikenakan larangan/pembatasan atas impornya antara lain:

  • Alat kesehatan
  • Bahan pangan
  • Besi baja
  • Cengkeh
  • Garam
  • Keramik
  • Mainan anak-anak
  • Minuman mengandung etil alkohol
  • Produk babi
  • Senjata api
  • Tumbuhan

Jenis komoditas yang ekspornya dibatasi/dilarang antara lain:

  • Batu mulia
  • Beras
  • Intan kasar
  • Karet
  • Kopi
  • Produk perikanan
  • Rotan
  • Timah

Sudah Menemukan yang kamu cari ?

Yuk balik lagi ke Abang biar bisa kirim barang kamu secepatnya keluar Negeri

Artikel Terkait

No posts found