Daftar Topik

Syarat Ekspor Barang dari Indonesia Tahun 2026

Syarat Ekspor Barang dari Indonesia Tahun 2026

Indonesia ke depan menjadi salah satu negara eksportir terbesar di dunia, mungkinkah terjadi ? hal itu sangat mungkin mengingat saat ini Indonesia memiliki beberapa negara potensial tujuan ekspor dari Indonesia seperti : Tiongkok, Amerika Serikat, India, Jepang, Malaysia, Singapura dan Uni Eropa.

Memang masing – masing negara tujuan ekspor memiliki produk unggulan sesuai kondisi market dari negara yang bersangkutan. Misalnya Tiongkok, saat ini menjadi pasar terbesar Indonesia untuk beberapa produk  komoditas CPO dan energi. Kemudian ada Malaysia & Singapura, negara tetangga Indonesia yang banyak membantu produk Indonesia agar bisa masuk ke negara tersebut dengan potensi produk yang bisa di ekspor berbagai komoditas.

Untuk beragam produk unggulan ekspor ke Malaysia seperti bahan bakar mineral, minyak dan lemak, produk olahan karet, tekstil hingga elektronik dan teknologi. Sedangkan untuk Singapura bisa produk seperti perhiasan, logam,  produk kulit hingga beragam produk alami seperti kosmetik herbal dan lainnya.

Belum lagi beragam produk ekspor yang berasal dari produk-produk UMKM. Malaysia dan Singapura sangat potensial  untuk beragam produk  UMKM masuk  ke Kawasan Asean termasuk Malaysia dan Singapura. Produknya pun cukup beragam dari produk kuliner ( kopi, teh, bumbu, makanan ringan), produk fashion ( busaa muslim, garmen), produk tekstil seperti batik, sarung   hingga beragam produk rempah-rempah khas dari Indonesia.  Kesemua itu menjadi dasar yang kuat bagi kita pelaku bisnis yang ada di Indonesia untuk concern dalam pengembangan market produk UMKM ke manca negara khususnya negara Asean.

Syarat Ekspor Produk Indonesia Ke Manca Negara Tahun 2026.

Ketika potensinya sudah terlihat jelas, maka yang perlu harus menjadi perhatian adalah seperti apa syarat dari sebuah produk ketika mereka harus di edukasi terkait masalah ekspor.  Ada beberapa hal yang mungkin bisa menjadi satu acuan kalian yang ingin berkontribusi dalam meningkatkan ekspor produk dar  Indonesia.

Minimal 4 komponen ekspor berikut, bisa menjadi cara terbaik kalian  dalam menjalankan transaksi ekspor dengan  buyer yang ada di luar negeri. Intinya dengan  kalian memahami apa saja potensi ekspor  dan syarat dalam melakukan aktivitas ekspor itu sejatinya adalah satu step penting yang harus di jalankan sebelum produk anda benar-benar di terbangkan ke manca negara.

  1. Persyaratan Pertama : Kelengkapan Dokumen / Legalitas Pengirim
    Ini menjadi satu hal yang paling penting, agar kedua belah pihak  tahu siapa mitra bisnis yang saat ini sedang terintegrasi dengan memperhatikan potensi ekspor produknya.
    • Legalitas  Badan Usaha
      Biasanya untuk pengirim dari Indonesia bisa berbentuk badan hukum seperti : PT, CV hingga Perseroran Terbatas yang ingin bertransaksi dengan buyer di luar negeri.
    • Bisnis yang sudah terdaftar di Kementerian  Perdagangan.
      Karena jika suatu ketika terjadi suatu  masalah, maka pemerintah bisa membantu dalam penyelesaianya. Karena  yang bersangkutan sudah  terdaftar di kementerian perdagangan.
    • Masalah Perizinan  yang selalu menjadi pertanyaan ketika kita ingin melakukan ekspor adalah NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak), kemudia ada juga TDP ( Tanda Daftar Perusahaan) atau sering di kenal dengan sebutan SIUP ( Surat Ijin Usaha Perdagangan ).
    • Keterkaitan  divisi keuangan yang akan bisa memback-up dari sisi implementasi transaksi dengan buyer dari luar negeri.
    • NIK Kepabeanan ( NIK ) inilah salah satu dokumen yang wajib kalian persiapkan. Karena  jika tidak ada kemungkinan barang yang kalian kirimkan  tidak akan bisa sampai ke alamat tujuan.
  2. Persyaratan Kedua  : Penyertaan dokumen ekspor sesuai ketentuan.
    Jika bicara soal dokumen ekspor, maka yang terpenting adalah bagaimana kalian menyiapkan beragam materi seperti :
    • PEP ( Pemberitahuan Ekspor Barang )
      Biasanya untuk dokumen yang satu ini akan diajukan melalui CEISA
    • Invoice menjadi salah satu dokumen  yang harus tersedia menyertai barangnya
    • Packing List termasuk salah satu dokumen ekspor yang harus di persiapkan dalam pengiriman di data packing list
    • Bill of Lading ( B/L) atau yang sering kita dengar Air Waybill ( AWB)
    • Certificate of Origin ( COO  ) yang berguna untuk mengetahui dari mana asal dari barang tersebut berasal.
  3. Persyaratan Ketiga : Syarat yang termasuk kondisi Produk
    Biasanya untuk persyaratan yang satu ini akan berhubungan dengan dokumen produk seperti Produk pangan (Health Certifikat), Free Sales Certificate atau Nomor MD ( Makanan Domestik ) untuk menjelaskan  nomor produk yang berasal dari BPOM ( Badan Pengawasan Obat & Makanan ).  Sementara untuk dokumen lainnya berupa syarat yang termasuk dalam produk terstandar seperti SNI ( Standar Nasional Indonesia). Memang ini tidak semua negara membutuhkan, tetapi biasanya ketika dokumen produk seperti SNI dibutuhkan maka tambahan dokumennya adalah SPPT SNI yang di keluarkan oleh  LPK ( Lembaga Penilaian Kesesuaian ) yang sudah terakreditasi dari KAN ( Komite Akreditasi Nasional ).
  4. Persyaratan Keempat  : Termasuk syarat yang ada dalam aturan baru ekspor tahun 2026 yaitu DHE ( Devisa Hasil Ekspor ) Khusus untuk  persyaratan yang di tetapkan  oleh pemerintah khususnya untuk para eksportir adalah bahwa :
    • Wajib DHE Artinya bahwa eksportir SDA di wajibkan menyimpan  DHE nya di Bank HIMBARA ( Mandiri, BRI, BNI, dan BTN)
    • Jangka waktu penyimpanan dari DHE nya adalah 1 tahun
    • Konversinya sendiri, untuk ketentuan DHE adalah harus konversi 50% DHE ke Rupiah ( ini sudah menjadi ketentuan tahun 2026 bagi jenis eksportir di atas).

Kesimpulan
Dengan memperhatikan apa yang menjadi persyaratan baik dokumen ekspor hingga mekanisme transaksi ekspor dengan  buyer di luar negeri, maka kita semakin jelas. Sehingga sebelum kalian  para eksportir melakukan  transaksi ekspor sebaiknya memang memahami apa yang menjadi ketentuan baik ketentuan wajib ataupun ketentuan pendampingnya. 

Halaman Resmi Abang Express

Kunjungi halaman resmi Abang Express untuk informasi dan layanan pengiriman.