Indonesia ke depan menjadi salah satu negara eksportir terbesar di dunia, mungkinkah terjadi ? hal itu sangat mungkin mengingat saat ini Indonesia memiliki beberapa negara potensial tujuan ekspor dari Indonesia seperti : Tiongkok, Amerika Serikat, India, Jepang, Malaysia, Singapura dan Uni Eropa.
Memang masing – masing negara tujuan ekspor memiliki produk unggulan sesuai kondisi market dari negara yang bersangkutan. Misalnya Tiongkok, saat ini menjadi pasar terbesar Indonesia untuk beberapa produk komoditas CPO dan energi. Kemudian ada Malaysia & Singapura, negara tetangga Indonesia yang banyak membantu produk Indonesia agar bisa masuk ke negara tersebut dengan potensi produk yang bisa di ekspor berbagai komoditas.
Untuk beragam produk unggulan ekspor ke Malaysia seperti bahan bakar mineral, minyak dan lemak, produk olahan karet, tekstil hingga elektronik dan teknologi. Sedangkan untuk Singapura bisa produk seperti perhiasan, logam, produk kulit hingga beragam produk alami seperti kosmetik herbal dan lainnya.
Belum lagi beragam produk ekspor yang berasal dari produk-produk UMKM. Malaysia dan Singapura sangat potensial untuk beragam produk UMKM masuk ke Kawasan Asean termasuk Malaysia dan Singapura. Produknya pun cukup beragam dari produk kuliner ( kopi, teh, bumbu, makanan ringan), produk fashion ( busaa muslim, garmen), produk tekstil seperti batik, sarung hingga beragam produk rempah-rempah khas dari Indonesia. Kesemua itu menjadi dasar yang kuat bagi kita pelaku bisnis yang ada di Indonesia untuk concern dalam pengembangan market produk UMKM ke manca negara khususnya negara Asean.
Syarat Ekspor Produk Indonesia Ke Manca Negara Tahun 2026.
Ketika potensinya sudah terlihat jelas, maka yang perlu harus menjadi perhatian adalah seperti apa syarat dari sebuah produk ketika mereka harus di edukasi terkait masalah ekspor. Ada beberapa hal yang mungkin bisa menjadi satu acuan kalian yang ingin berkontribusi dalam meningkatkan ekspor produk dar Indonesia.
Minimal 4 komponen ekspor berikut, bisa menjadi cara terbaik kalian dalam menjalankan transaksi ekspor dengan buyer yang ada di luar negeri. Intinya dengan kalian memahami apa saja potensi ekspor dan syarat dalam melakukan aktivitas ekspor itu sejatinya adalah satu step penting yang harus di jalankan sebelum produk anda benar-benar di terbangkan ke manca negara.
- Persyaratan Pertama : Kelengkapan Dokumen / Legalitas Pengirim
Ini menjadi satu hal yang paling penting, agar kedua belah pihak tahu siapa mitra bisnis yang saat ini sedang terintegrasi dengan memperhatikan potensi ekspor produknya.- Legalitas Badan Usaha
Biasanya untuk pengirim dari Indonesia bisa berbentuk badan hukum seperti : PT, CV hingga Perseroran Terbatas yang ingin bertransaksi dengan buyer di luar negeri. - Bisnis yang sudah terdaftar di Kementerian Perdagangan.
Karena jika suatu ketika terjadi suatu masalah, maka pemerintah bisa membantu dalam penyelesaianya. Karena yang bersangkutan sudah terdaftar di kementerian perdagangan. - Masalah Perizinan yang selalu menjadi pertanyaan ketika kita ingin melakukan ekspor adalah NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak), kemudia ada juga TDP ( Tanda Daftar Perusahaan) atau sering di kenal dengan sebutan SIUP ( Surat Ijin Usaha Perdagangan ).
- Keterkaitan divisi keuangan yang akan bisa memback-up dari sisi implementasi transaksi dengan buyer dari luar negeri.
- NIK Kepabeanan ( NIK ) inilah salah satu dokumen yang wajib kalian persiapkan. Karena jika tidak ada kemungkinan barang yang kalian kirimkan tidak akan bisa sampai ke alamat tujuan.
- Legalitas Badan Usaha
- Persyaratan Kedua : Penyertaan dokumen ekspor sesuai ketentuan.
Jika bicara soal dokumen ekspor, maka yang terpenting adalah bagaimana kalian menyiapkan beragam materi seperti :- PEP ( Pemberitahuan Ekspor Barang )
Biasanya untuk dokumen yang satu ini akan diajukan melalui CEISA - Invoice menjadi salah satu dokumen yang harus tersedia menyertai barangnya
- Packing List termasuk salah satu dokumen ekspor yang harus di persiapkan dalam pengiriman di data packing list
- Bill of Lading ( B/L) atau yang sering kita dengar Air Waybill ( AWB)
- Certificate of Origin ( COO ) yang berguna untuk mengetahui dari mana asal dari barang tersebut berasal.
- PEP ( Pemberitahuan Ekspor Barang )
- Persyaratan Ketiga : Syarat yang termasuk kondisi Produk
Biasanya untuk persyaratan yang satu ini akan berhubungan dengan dokumen produk seperti Produk pangan (Health Certifikat), Free Sales Certificate atau Nomor MD ( Makanan Domestik ) untuk menjelaskan nomor produk yang berasal dari BPOM ( Badan Pengawasan Obat & Makanan ). Sementara untuk dokumen lainnya berupa syarat yang termasuk dalam produk terstandar seperti SNI ( Standar Nasional Indonesia). Memang ini tidak semua negara membutuhkan, tetapi biasanya ketika dokumen produk seperti SNI dibutuhkan maka tambahan dokumennya adalah SPPT SNI yang di keluarkan oleh LPK ( Lembaga Penilaian Kesesuaian ) yang sudah terakreditasi dari KAN ( Komite Akreditasi Nasional ). - Persyaratan Keempat : Termasuk syarat yang ada dalam aturan baru ekspor tahun 2026 yaitu DHE ( Devisa Hasil Ekspor ) Khusus untuk persyaratan yang di tetapkan oleh pemerintah khususnya untuk para eksportir adalah bahwa :
- Wajib DHE Artinya bahwa eksportir SDA di wajibkan menyimpan DHE nya di Bank HIMBARA ( Mandiri, BRI, BNI, dan BTN)
- Jangka waktu penyimpanan dari DHE nya adalah 1 tahun
- Konversinya sendiri, untuk ketentuan DHE adalah harus konversi 50% DHE ke Rupiah ( ini sudah menjadi ketentuan tahun 2026 bagi jenis eksportir di atas).
Kesimpulan
Dengan memperhatikan apa yang menjadi persyaratan baik dokumen ekspor hingga mekanisme transaksi ekspor dengan buyer di luar negeri, maka kita semakin jelas. Sehingga sebelum kalian para eksportir melakukan transaksi ekspor sebaiknya memang memahami apa yang menjadi ketentuan baik ketentuan wajib ataupun ketentuan pendampingnya.

